Hakim Kena Sanksi Nonpalu 1 Tahun gegara Nikah Siri Tanpa Izin, Fakta di Baliknya Terungkap

AKURAT BANTEN-Dunia peradilan kembali menjadi sorotan. Seorang hakim berinisial MNH dijatuhi sanksi berat berupa larangan bersidang selama satu tahun setelah terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sahnya.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Putusan ini menjadi perhatian karena pelanggaran yang dilakukan bukan hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga integritas dan disiplin seorang aparat penegak hukum.
MNH diketahui merupakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi Komisi Yudisial (KY), Selasa, 13 Oktober 2026, sanksi nonpalu itu mengharuskan MNH menjalani penempatan di PT TUN Makassar selama satu tahun.
Selama menjalani hukuman tersebut, tunjangan jabatan hakimnya tidak dibayarkan.
Pelanggaran etik seorang hakim bukan sekadar persoalan pribadi. Ketika integritas dan disiplin dipertanyakan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan ikut dipertaruhkan.
Baca Juga: Ronaldo Makin Menggila! Gol Voli CR7 Bawa Al Nassr Menang 3-1, Target 1.000 Gol Makin Dekat
Fakta Pernikahan Siri Terungkap Saat Istri Menjenguk di Rumah Sakit
Kisah ini bermula ketika DA, istri sah MNH, menjenguk suaminya yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten.
Dalam situasi tersebut, DA mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi secara siri tanpa sepengetahuannya.
MNH kemudian mengakui telah melakukan pernikahan tersebut. Namun, saat pengakuan awal disampaikan, identitas perempuan yang dinikahinya belum diungkapkan.
Dalam perkembangan pemeriksaan, perempuan tersebut diketahui berinisial AAS.
Fakta ini menjadi bagian penting dari perkara yang kemudian diproses melalui mekanisme penegakan kode etik hakim.
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, MNH dan AAS telah menikah siri sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.
Pernikahan itu berlangsung ketika MNH masih terikat perkawinan dengan DA.
Memiliki Enam Anak dari Istri Sah, Dua Anak dari Pernikahan Siri
Persoalan ini semakin kompleks karena MNH memiliki tanggung jawab keluarga dari dua hubungan perkawinan tersebut.
Dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam orang anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, ia memiliki dua anak kandung.
Selain itu, terdapat seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
Kondisi keluarga tersebut turut menjadi pertimbangan dalam perjalanan laporan yang disampaikan DA.
Menurut keterangan dalam pemberitaan Tirto, DA tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024.
Pencabutan laporan itu dilakukan setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada April 2024.
DA menjelaskan bahwa keputusannya mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024.
Namun, pengajuan tersebut kemudian dicabut dengan alasan keputusan itu diambil ketika dirinya sedang terbawa emosi.
Meski laporan telah beberapa kali dicabut, perkara etik tersebut tetap menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!



